Pengusaha Tambang Diminta Laksanakan Reklamasi Pascatambang

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Udin mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang telah selesai melakukan operasionalnya agar melaksanakan reklamasi lahan pascatambang.

Ditegaskannya, reklamasi pasca tambang menjadi satu kewajiban bagi perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan serta memperbaiki kondisi lingkungan, agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya pasca adanya aktivitas tambang.

“Reklamasi tambang harus dilakukan sebagaimana kewajibannya, sesuai dengan persyaratan, juga sesuai kebutuhan dan permintaan masyarakat sekitar lokasi aktivitas tambang,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Terkait dengan pemanfaatan atau alih fungsi lubang eks tambang yang ada, kata dia, bisa diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas permintaan masyarakat untuk memanfaatkan lubang eks tambang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Ada juga yang ketika akan dilaksanakan reklamasi, masyarakat meminta untuk bisa memanfaatkan lubang eks tambang yang tertinggal untuk kepentingan masyarakat, apakah sebagai sumber baku air bersih, perikanan, maupun sebagai tempat pariwisata, masyarakat boleh mengajukannya,” katanya.

Dia menambahkan, pengalihfungsian lubang eks tambang dapat dilakukan dengan catatan harus mengacu pada Feasibility Study (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yang mana hal itu harus diajukan ulang kepada Kementerian ESDM atas kesepakatan bersama antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat.

“Jadi semua kegiatan tambang itu wajib dilaporkan dan wajib diajukan, jika memang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena semua itu memang sudah ada mekanismenya,” pungkasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share