MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan, Pansus yang dipimpinnya mendapatkan tambahan waktu kerja selama satu bulan kedepan untuk menyelesaikan draf Ranperda yang sedang dibahas.
Keputusan penambahan waktu kerja Pansus telah disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-45, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 6 gedung D, Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (18/10/2022).
“Sesuai tahapan, Pansus Kesenian ini akan diubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan. Ada perubahan dari sisi judul dan substansi, sehingga kita masih perlu mencari referensi termasuk studi banding ke daerah lain. kemudian dalam finalisasi draf, kita akan lakukan uji publik, kemudian konsultasi akhir nanti ke Kemendagri. Karena tadi disepakati di Paripurna perpanjangan satu bulan, jadi masih lanjut sampai 22 November. Semoga bisa selesai tepat waktu,” terangnya pada awak media saat ditemui usai mengikuti rapat Paripurna.
Terkait dengan adanya 9 poin lain yang ada di Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Sarkowi menyebut, finalisasi draf Ranperda juga akan mencakup 9 poin tersebut.
“Artinya kita akan lakukan finalisasi draf, jadi 9 poin akan kami masukkan dalam revisi di sisa waktu yang ada, sehingga nanti bisa utuh menjadi 10 poin Pemajuan Kebudayaan,” sebutnya.
Dikatakannya, nantinya dengan adanya Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim diharapkan mampu meningkatkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perkembangan kemajuan budaya lokal Kaltim dan mampu menyelaraskan keberadaan Ibukota Negara (IKN).
“Dengan lahirnya Perda ini bisa menjadi regulasi yang bisa mengarah pada pengembangan kepedulian pemerintah daerah terhadap kebudayaan Kaltim, khususnya pada kesenian daerah. Karena bagaimanapun, ini menjadi miniatur Indonesia, semua suku ada di sini, sehingga kita perlu melakukan kolaborasi semua kebudayaan yang ada di Kaltim agar bisa maju dan dapat mensuport IKN,” katanya.
“Jadi nanti di IKN tidak ada satu kesenian kebudayaan saja yang ditonjolkan, tapi semua kesenian bisa berkembang bersama-sama termasuk kesenian daerah,” katanya lagi.
Dirinya berharap, ke depan dengan Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim tidak akan akan ada lagi budaya dan kesenian lokal yang “dicaplok” oleh negara lain.
“Saya harapkan, Perda ini bisa jadi pelindung kebudayaan kita, sehingga tidak mudah diklaim negara lain. Makanya nanti salah satu yang diatur adalah bagaimana pengamanan dari sisi hukum legal, sehingga memperkuat posisi bahwa ini kesenian Indonesia, termasuk kesenian yang dilahirkan oleh daerah, ini kita dorong untuk didaftarkan mereknya ke Kemenkumham, sehingga nanti tidak saling mengklaim,” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay).