MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Keberadaan pedagang bensin eceran berlabel Pertamini menjadi polemik tersendiri. Resiko terbesarnya adalah ketika terjadi kebakaran, juga menjadi kekhawatiran masyarakat. Namun hal bahaya itu seolah diabaikan pedagang demi mendapatkan cuan.
Secara legalitas, Pertamini sendiri dipastikan tidak mengantongi surat izin dari Pertamina, sehingga dipastikan bahwa keberadaan mereka ilegal.
“Sudah menjadi dilematis dengan semakin menjamurnya Pertamini ini kan sunbetnya sudah jelas aturannya, penjualan BBM di luar ini adalah tindakan ilegal, ” ujarnya.
Terkait menjamurnya Pertamini di Kota Samarinda ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas oleh Komisi III DPRD Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Pertamina dan pihak-pihak terkait. Bahkan Walikota Andi Harun sendiri sudah mengeluarkan himbauan untuk penertiban Pertamini pasca banyaknya insiden yang hingga merenggut nyawa.
Pun dari pihak Pertamina sendiri sebenarnya telah melakukan sosialisasi aturan pendirian SPBU maupun Pertashop.
“Kalau Pertamini ini kan sebenarnya Pertamina sendiri sudah melakukan sesuai aturan, bahwa Pertamini adalah aktivitas yang tidak mendapatkan izin dari Pertamina. Hal ini yang memang harus disikapi bersama instansi terkait mengenai sistem penjualan dan resikonya,” ujarnya.
Untuk itu Novan mendorong agar Pemkot Samarinda bersama pihak terkait untuk tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi mengenai bahaya Pertamini dan dampaknya bagi masyarakat banyak.
“Memang Pemkot mau tidak mau harus melakukan sosialisasi dan harus melakukan tindakan, karena sudah masuk kategori pelanggaran. Jadi minimal harus ada penertiban, ” pungkasnya. (Adv/Koko/Oen)