Mediaborneo.net, Berau – AS (29) ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, polisi menyita empat paket sabu seberat bruto 2,4 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Minggu malam (28/6/2026).
AS diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku sebelum dilakukan penangkapan,” kata Agus.
Setelah target dipastikan berada di lokasi, petugas bergerak dan langsung mengamankan AS. Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat untuk menjamin transparansi proses penindakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 2,4 gram. Selain itu disita enam plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, lima sedotan, satu pipet kaca, sebuah gunting, tas selempang hitam, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda PCX hitam.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menguasai narkotika, tetapi juga diduga mengedarkannya. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Agus.
Polisi menduga AS menjalankan modus dengan menyimpan sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil agar mudah diedarkan kepada pembeli. Penyidik kini masih menelusuri asal sabu tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan menelusuri dari mana tersangka memperoleh barang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” kata Agus.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Agus Priyanto. (Sho/M Jay)
