Mediaborneo.net, Berau – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.039,8 gram atau lebih dari 8 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air panas yang dicampur bahan pembersih hingga seluruhnya hancur. Proses ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Suradi serta perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan.
Agus mengatakan ada 16 tersangka yang diamankan dalam sejumlah kasus narkotika. Tiga di antaranya terlibat dalam satu jaringan besar dengan barang bukti hampir 8 kilogram.
“Satu orang membawa sekitar 6 kilogram, dan dua lainnya terkait dengan sisa barang bukti 2 kilogram,” kata Agus.
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penggerebekan di Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sabu yang dikirim dari luar Berau.
Barang kemudian diterima tersangka berinisial PG atas perintah pengendali berinisial MK. PG diminta menyerahkan sebagian sabu kepada RM.
Polisi selanjutnya melakukan controlled delivery hingga menangkap RM dengan barang bukti sekitar 1,8 kilogram sabu. Sementara MK yang disebut sebagai pengendali jaringan diketahui masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Selain jaringan tersebut, polisi menangani 13 tersangka lain dalam perkara berbeda yang diungkap jajaran polsek.
Hasil penyidikan menunjukkan Tanjung Redeb kerap digunakan sebagai titik transit peredaran narkoba sebelum barang dikirim ke wilayah lain, termasuk kawasan wisata Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki.
Polres Berau menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Berau,” tegas Agus. (Sho/M Jay)
