Mediaborneo.net, Berau – Dua pemuda berinisial AM (22) dan NAF (18) ditangkap Satresnarkoba Polres Berau karena diduga menjadi pengedar sabu di Kabupaten Berau.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (13/5/2026) di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, polisi menyita 44,22 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, dua handphone, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus narkoba di Berau ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan Karang Ambun.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan tertutup.
Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas lebih dulu mengamankan AM. Dari tangan pria 22 tahun itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,72 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus bekas kotak rokok. Saat diperiksa, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NAF.
Keterangan itu langsung dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri pemasok berikutnya. Tak lama berselang, polisi menangkap NAF di lokasi yang masih berada di Kelurahan Karang Ambun.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu ukuran sedang dan dua paket kecil dengan total berat bruto 39,50 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, potongan sedotan, tas, celana panjang, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan NAF memperoleh sabu dari seseorang berinisial X yang kini masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih besar,” ujar AKP Agus Priyanto.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa keduanya telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Redeb.
Atas perbuatannya, AM dan NAF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Sho/M Jay)
