MEDIABORNEO.NET, PPU – Seorang pria berinisial DD (39) ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (10/1/2025).
Penangkapan ini terkait aktivitas judi online yang dijalankan oleh tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian online tersebut.
Saat ini, DD tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PPU untuk pendalaman lebih lanjut terkait jaringan dan modus operasinya.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI.
“Operasi ini merupakan langkah konkret kami dalam mendukung pemberantasan berbagai bentuk kejahatan, khususnya judi online yang kian marak. Kami berkomitmen untuk menindak tegas tindak kriminalitas yang merusak moral dan stabilitas sosial masyarakat,” ujar AKP Dian Kusnawan.
Barang bukti yang diamankan meliputi laptop, ponsel pintar, dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.
Penindakan ini menjadi bukti nyata Polres PPU dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Operasi semacam ini akan terus kami intensifkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,”tandasnya. (Budi/M Jay)