Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023 dan Rancangan KUA-PPAS 2024 Diteken

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menandatangani kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2023, sekaligus penandatanganan kesepakatan atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS provinsi Kaltim tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat malam (11/8/2023).

Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2023 semula Rp 17,20 triliun menjadi Rp 25,32 triliun dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun 2024 sebesar Rp 20,67 triliun.

Pada tanggapan Pemprov Kaltim yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi di hadapan peserta Rapat Paripurna, memberikan apresiasinya kepada seluruh pihak karena proses pembahasan, penilaian serta evaluasi yang dilakukan oleh Dewan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun 2023 dan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun 2024 hingga pelaksanaan Rapat Paripurna terlaksana dengan baik.

Dikatakannya, pembahasan telah dilakukan bersama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim hingga mampu merampungkan sampai batas waktu ditentukan. Sehingga dokumen perencanaan anggaran dapat dijadikan pedoman, pengalokasian anggaran yang tepat, sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Menjadi harapan bersama, rancangan yang disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2023 dan Rancangan APBD 2024,” ucap Wagub Hadi Mulyadi.

Untuk menjamin perekonomian Kaltim dapat tumbuh positif dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, nantinya kebijakan belanja daerah lebih diprioritaskan pada peningkatan belanja produktif, meningkatkan efisiensi dan penajaman belanja non operasional untuk meningkatkan ruang fiskal.

Selain itu, lanjut Wagub Hadi Mulyadi, upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial, kebijakan belanja pemerintah daerah diarahkan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Termasuk memenuhi alokasi persentase belanja dan transfer ke kabupaten/kota dan Dana Bantuan Keuangan bagi kabupaten/kota yang diarahkan pada keselarasan pencapaian pembangunan daerah, mengentaskan kemiskinan, menciptakan kesempatan kerja dan mengurangi ketimpangan antar daerah, ” pungkasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay


 

Share