Resmi, UMK dan UMSK Kalimantan Timur 2025 Ditetapkan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.

Penetapan ini memberikan kepastian terkait standar upah bagi pekerja di wilayah Kalimantan Timur, mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Beberapa kabupaten/kota mencatat kenaikan yang signifikan, terutama di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri.

Dalam pengumuman ini, Akmal Malik menekankan bahwa UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Berikut adalah daftar lengkap UMK di sembilan kabupaten/kota di Kaltim:

Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,-
Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Di samping itu, UMSK juga ditetapkan untuk beberapa sektor strategis, seperti pertambangan, perkebunan sawit, dan industri.

Penetapan UMSK memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Kaltim. Misalnya, di Kabupaten Berau, sektor batu bara mencatat angka tertinggi dengan UMSK sebesar Rp 4.185.471,92. Sementara itu, di Kota Bontang, sektor pertambangan gas alam mencapai Rp 4.950.142,87, menjadi UMSK tertinggi di provinsi ini.

Selain itu, sektor minyak dan gas di Penajam Paser Utara juga mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai Rp 4.155.213,18. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus memacu produktivitas industri di Kaltim.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK atau UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah karyawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi pekerja di tengah tantangan ekonomi global,” kata PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Rabu (18/12/2024).

Keputusan ini juga berlaku bagi seluruh sektor usaha, baik yang berskala besar maupun kecil. Pemerintah berharap kenaikan UMK dan UMSK ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah Kalimantan Timur, khususnya menjelang transformasi menjadi Ibu Kota Nusantara.(Oen/M Jay)

Share