MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan sekitar pemukiman warga di Jalan Budiyono, Kelurahan Sangasanga Muara, Kukar semakin meresahkan.
Nelayan dan pekerja kapal yang setiap hari beraktivitas di sana mulai khawatir akan dampak buruk narkoba di lingkungan mereka. Situasi ini mendorong mereka untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Satpolairud Polres Kukar langsung bertindak cepat dengan melakukan pengintaian di area yang dicurigai menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba. Pada Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 18.15 Wita, petugas melihat seorang pria berinisial S (32), warga Kelurahan Sangasanga Muara, melakukan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah memastikan dugaan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat kotor 20,13 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua buah timbangan digital, beberapa tas kecil, alat takar berupa pipet dan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 115 ribu. Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima informasi penting dari para nelayan dan pekerja kapal terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama dengan masyarakat, kami berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan perairan ini,” ujar AKP Yohanes.
Tersangka S kini harus menghadapi proses hukum yang serius. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)