Skandal Izin Tambang Kukar! 2 Mantan Kadistamben Resmi Ditahan Kejati Kaltim

Mediaborneo.net, Samarinda – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dugaan korupsi sektor tambang.

Keduanya yakni BH menjabat 2009–2010 dan ADR menjabat 2011–2013 langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda pada Rabu (18/2/2026).

BH diduga menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT KRA, PT ABE dan PT JMB di lahan HPL No.01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi meski status perizinan belum tuntas.

Sedangkan ADR diduga membiarkan aktivitas tambang tanpa izin tetap berjalan pada 2011–2012.
Akibatnya, perusahaan disebut bisa menambang batubara secara ilegal di lahan negara.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar, termasuk dampak kerusakan lingkungan.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dan pembiaran izin tambang. (Oen/M Jay)

 

Share
Exit mobile version