MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang pria berinisial R, terpaksa berurusan dengan kepolisian, lantaran kedapatan tangan memiliki seberat 244 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dia diamankan polisi di Jalan A Wahab Syahrani, sekira pukul 22.30 Wita, Rabu (6/3/2024).
Penangkapan atas R, bermula ketika Satuan Samapta Unit Patroli Polresta Samarinda mencurigai keberadaan sebuah mobil putih yang parkir di tepi jalan di Jalan A Wahab Syahrani, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui supir mobil tersebut adalah R. Namun saat polisi menggeledah mobil, tiba-tiba R mengambil sebuah bungkusan kresek berwarna hitam dari dalam dasbor mobil, kemudian dia melarikan diri.
Melihat gelagat R, polisi langsung melakukan pengejaran dan R akhirnya berhasil ditangkap.
“Sat Resnarkoba menerima pelimpahan tangkapan dari Sat Samapta Unit Patroli. Dimana, pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu, ” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr.Ary Fadli.,SIK.,M.H.,M.Si.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan sebanyak lima bungkus sabu-sabu dengan berat 244,50 gram yang terbagi dalam plastik bening.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” imbuh Kombes Pol. Ary Fadli.
Penulis : Koko
Editor : M Jay