MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – 36 Desa/Kampung pelaksana program pengurangan emisi berbayar Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fun (FCPF-CF) Kaltim menyerahkan berita acara persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA), di Fugo Hotel Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Penerimanya sebanyak 21 desa. Masing-masing 21 desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara, 6 kampung dari Kabupaten Mahakam Ulu dan 9 kampung dari Kabupaten Kutai Barat.
“Berita acara menjadi dasar persetujan pelaksanaan program FCPF-CF di desa, serta manfaat yang didapat dari pelaksanaan program,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi.
Dia melanjutkan, program FCPF-CF tersebut difasilitasi kemitraan carbon hutan antar negara maju dan negara berkembang, di bawah naungan Bank Dunia.
Lanjut, adanya partisipasi secara sukarela dari para pihak yang terdampak dalam proses mendapatkan pernyataan persetujuan dan kesediaan dilakukan melalui mekanisme PADIATAPA.
Selanjutnya, pelaksanaan PADIATAPA program FCPF-CF di Kaltim, serta pembagian manfaat dana intensif penurunan emisi carbon di Kaltim dan penjelasan umum, serta praktek pengisian dari penurunan emisi carbon melalui portal MMR.
Hadir pada kegiatan ini, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. (Oen/Adv)