Sidak Aset Samarinda, Andi Harun: Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan Lahan 12,5 Hektare

Mediaborneo.net, Samarinda –   Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan sidak terhadap aset milik Pemerintah Kota Samarinda di Kelurahan Simpang Pasir, wilayah Palaran, Rabu (1/4/2026).

Sidak ini difokuskan pada lahan seluas 12,5 hektare yang dinilai perlu penertiban dan pengawasan lebih lanjut.

Dalam keterangannya di lokasi, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tengah serius melakukan penataan aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kita memang lagi intens melakukan penertiban aset melalui tiga model pengamanan, yaitu pengamanan fisik, administratif, dan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan perjanjian sewa, sehingga perlu ditelusuri lebih jauh terkait legalitasnya.

“Yang kita mau lihat di sini adalah apakah ada izin atau tidak terhadap pemanfaatan lahan ini. Semua harus jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, sidak ini menjadi langkah awal untuk memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah. Ia memastikan bahwa proses penertiban tidak akan berhenti di tahap pengecekan saja.

“Pada hari-hari berikutnya akan ditindaklanjuti oleh BPKD, Dinas Perhubungan, camat dan lurah untuk memastikan titik koordinat aset ini tetap seperti pada dokumen aslinya,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga aset daerah agar tetap aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset tanpa izin yang sah akan ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Han/M Jay)

Share
Exit mobile version