Simpan 331,7 Gram Sabu, Dua Pengedar Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat 331,7 gram dan menangkap dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan terhadap seorang perempuan yang bertingkah mencurigakan di depan sebuah rumah, di Jalan Sultan Sulaiman Gang Amalia, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, pada Sabtu (4/5/2024).

Setelah dilakukan penangkapan, perempuan tersebut diketahui berinisial (SA). Dia mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang pria berinisial S yang dititipkan kepadanya. Tak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SA.

“Dari lokasi rumah SA ditemukan barang bukti berupa lima bungkus sabu lainnya, dengan berat total 329,67 gram yang disimpan di dalam dompet besar berwarna coklat dan digantung di dinding rumah,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Sementara itu, sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil menangkap S di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

“Dari tangan S, petugas kami menemukan satu unit handphone android merk Oppo berwarna biru langit yang dijadikan barang bukti,” kata Ary Fadli.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version