Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Kaltim, Sigit : Jawaban Gubernur Kurang “Mengigit”

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat Paripurna secara meraton untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2022, bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Jumat malam (26/11/2021), bertempat di ruang rapat rapat Gedung D lantai 6, Kantor DPRD Kaltim dilaksanakan rapat Paripurna ke-31 dengan agenda tanggapan/jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim dan Raperda APBD tahun 2022.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-31 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Sedang Gubernur Kaltim diwakili oleh Asisten III Fathul Halim.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, pengesahan APBD tahun 2022 harus dilakukan secepatnya, sesuai Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

“Secepatnya, karena aturannya harus kita penuhi tahapan itu. Kita tidak boleh lebih dari tanggal 30 November. Insyaallah secepatnya kita usahakan. Rencana kita, persetujuan Senin siang,” katanya.

Dikatakan Politisi partai Golkar ini, hal-hal yang disampaikan oleh fraksi DPRD Kaltim hendaknya menjadi perhatian.

“Dasarnya yang dijawab pemerintah tadi, menjawab fraksi kita, yang menyangkut masalah anggaran, Silpa, daya serap anggaran dan persoalan infrastruktur. Juga kesehatan dan bidang pendidikan,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyebut, jawaban yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim atas pandangan fraksi-fraksi belum memuaskan, seperti yang diharapkan. Diantaranya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 dan persoalan pertambangan batubara.

“Ya, terjawab memang. Kalau saya, kurang menggigit. Harus ada jawaban tegas sebenarnya. Kalau jawaban seperti itu, banyak pertimbangan menurut saya. Cuma seperti Pergub 49. Artinya jawabannya standar saja, mempertimbangkan. Saya pikir, kalau dalam kalimat mempertimbangkan artinya banyak tidak di oke kan. Termasuk yang terkait tambang. Iya betul koordinasinya pada Pemerintah Pusat, tapi sampai saat ini Pemerintah Provinsi tentu harus berinisiatif, berkoordinasi dengan DPR. Diskusikan dan berjuang bersama ke Pemerintah Pusat, bagaimana jalan keluarnya terhadap kondisi ini, khususnya pertambangan di Kaltim,” ujarnya.

Mengenai permasalahan pertambangan tersebut, Sigit Wibowo meminta, agar Pemprov Kaltim melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan DPRD Kaltim, selaku wakil masyarakat.

Dirinya mencontohkan, ketika kerjasama yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim saat memperjuangkan bandara APT Pranoto dalam hal alokasi anggaran kepada Kementerian Perhubungan Dirjen Udara.

“Ketika kita bekerjasama, tentu kita bisa mendapatkan hasil maksimal, supaya Pemerintah Pusat bertanggungjawab,” katanya.

Selain itu, Legislatif dari fraksi PAN ini mengatakan, masalah lain yang juga harus mendapat perhatian Pemprov Kaltim adalah infrastruktur jalan, pembangunan rumah sakit yang sudah berjalan dan gedung sekolah.

“Banyak jalan nasional rusak. Samarinda, Kutai Barat, Mahulu. Kemudian dari Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Berau. Makanya kita minta Pemprov mengajak DPRD berjuang bersama,” katanya.

“Soal penyelesaian rumah sakit Korpri yang sudah dianggarkan di tahun 2021, harus dimaksimalkan. Juga proyek terkait pendidikan, seperti SMK Negeri 7 Balikpapan, itu harus dialokasikan. Termasuk kebutuhan siswa untuk sarana prasarana belajar siswa. Di Berau ada SMA yang belum diselesaikan. Tidak banyak, artinya proyek yang sudah ada itu harus selesai. Termasuk jembatan Pulau Balang terkait jalan pendekatnya,” imbuhnya.

Pergub 49 Akan Dikaji

Assisten III Pemprov Kaltim Fathul Halim menjelaskan, terkait dengan rumah sakit yang dibangun oleh Pemprov Kaltim, seperti RSUD Korpri Kaltim dan RS Mata Kaltim ditargetkan selesai fisik pengerjaan tahun 2021 ini. Sedangkan tahun 2022, Pemprov Kaltim akan menyiapkan anggaran guna penyediaan sarana prasarana penunjang rumah sakit.

“Kita memang target menyelesaikan pembangunan fisik. Tahun depan kita usahakan dengan pengisian sarana dan prasarananya. Jadi sesuai skala prioritasnya, tidak serta-merta dipenuhi semua, tapi bertahap. Kalau RSUD AW Sjahranie, dimasukkan dalam program tahunan. Itu kan hanya pengembangan gedung yang ada, renovasi saja,” katanya.

Terkait dengan Pergub Nomor 49 tahun 2020 yang banyak diminta oleh DPRD Kaltim untuk dihapus, Fathul Halim menyebut, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terhadap Pergub tersebut.

“Pergub ini kan sudah terbit, kalau namanya dikaji kan dilihat, pasal mana yang berbenturan, pasal mana yang bisa terus kita lakukan. Kadang itu bantuan keuangan, sekali lagi bukan untuk membatasi Pokir,” katanya.

“Apabila itu nanti dipandang perlu kita lakukan penyempurnaan, maka kita lakukan. Makanya dikaji, tidak mungkin juga kami biarkan. Pasal mana saja yang harus dilakukan penyempurnaan. Kalau hasil kajiannya harus disempurnakan, ya harus disempurnakan. Kalau tidak biar saja. Kita akan bicarakan dengan unsur dewan, yang jelas pemerintah akan mengkaji itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-29 yang dilaksanakan pada Kamis (25/11/2021) membahas penyampaian nota keuangan dan rancangan daerah APBD tahun anggaran 2022. Yang kemudian dilanjutkan rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-30 yang dilaksanakan pada Jumat (26/11/2021) dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi atas rancangan APBD tahun 2022.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share
Exit mobile version