MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Kalimantan Timur tengah menjadi fokus utama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Daerah.
Kajian intensif ini dilakukan menyusul pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebutkan, bahwa pihaknya masih menunggu peraturan tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian norma dalam UU Cipta Kerja.
“Rilis Presiden menyatakan maksimal kenaikan 6,5 persen, tetapi kebijakan resmi Kemnaker belum turun. Saat ini, kami bahas bersama Pj Gubernur Kaltim dan Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Rozani menargetkan penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral selesai sebelum 25 Desember 2024. Pertemuan dengan Dewan Pengupahan akan digelar segera setelah regulasi baru diterbitkan.
Dalam proses pembahasan, Disnakertrans Kaltim selalu mengedepankan aspirasi kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja.
“Dari sisi pengusaha, yang penting adalah keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja. Sementara dari sisi pekerja, bagaimana menjaga daya beli mereka,” terang Rozani.
Kenaikan UMP ini mendapat sambutan positif dari Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. Menurutnya, kenaikan sebesar 6,5 persen akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Kenaikan UMP menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, yang tentunya berdampak baik pada perekonomian daerah,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengabaikan dampak terhadap sektor usaha, terutama bagi UMKM.
“Koordinasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal,” imbuhnya. (Adv/Diskominfo Kaltim)