MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Warung sembako di Jalan Manunggal RT 22, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda disatroni pencuri. Kejadian tersebut terjadi pada Senin dinihari (29/8/2024).
Pelaku berinisial HRW alias HD (38) nekat mengambil sejumlah barang dari dalam warung. Berdasarkan rekaman CCTV, aksi tersebut dilakukan saat warung dalam kondisi tidak terkunci, dan pelaku berhasil kabur dengan barang-barang berharga milik korban.
Pencurian ini mulai diketahui korban pada pukul 06.00 Wita saat ia hendak membuka tokonya. Korban yang tidak menyadari bahwa tokonya telah dimasuki oleh pencuri, baru sadar setelah melihat beberapa barang hilang.
Melalui pengecekan CCTV di sekitar toko, korban melihat dua orang tidak dikenal tengah mengambil barang-barang dari warungnya pada pukul 02.30 Wita. Barang yang hilang antara lain dua ponsel, yaitu HP Vivo warna biru dan HP Poco F5 warna putih, empat tabung gas 3 kg, serta satu karung bawang merah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,1 juta.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, menyampaikan bahwa pelaku HRW alias HD berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sei Dama, Samarinda Ilir. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa ponsel dan tabung gas yang dicurinya telah kami bawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Agung Sisbiyantoro.
Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, pencurian terjadi lantaran warung dalam keadaan tidak terkunci. Korban terbiasa membiarkan pintu toko terbuka karena sering menerima barang kiriman di tengah malam, sekitar pukul 02.00 Wita. Sayangnya, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, HRW alias HD masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Sungai Kunjang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekan pelaku yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (Koko/M Jay)