Mediaborneo.net, Samarinda – Kebijakan WFH Samarinda akhirnya masuk tahap eksekusi. Mulai 17 April 2026, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Namun, di balik kebijakan ini, muncul satu pesan tegas, pelayanan publik tidak boleh ikut “libur”.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional, sekaligus modernisasi pola kerja birokrasi. Tapi, implementasinya tidak sepenuhnya longgar.
Wali Kota Andi Harun mengingatkan bahwa WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja.
“WFH itu fleksibilitas, bukan kelonggaran. Kalau pelayanan terganggu, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya,” tegas Andi Harun.
Pemkot Samarinda menetapkan sejumlah sektor tetap wajib Work From Office (WFO). Layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga penanganan darurat dipastikan tetap berjalan normal dari kantor. Artinya, kebijakan ini lebih bersifat selektif, bukan menyeluruh. Langkah ini dianggap sebagai kompromi antara kebutuhan efisiensi dan tuntutan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda.
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Pemkot tidak tinggal diam. Sistem absensi online, pelaporan kinerja digital, hingga dashboard pemantauan tengah disiapkan. Dengan sistem ini, setiap ASN yang menjalankan WFH Samarinda 2026 tetap bisa dipantau produktivitasnya secara real time.
Andi Harun menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala.
“Kita akan ukur. Kalau efektif, lanjut. Kalau tidak, kita perbaiki. Intinya hasil, bukan sekadar kebijakan,” pungkas dia. (Han/M Jay)
