MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah angkat suara terkait hasil hearing bersama Komisi II dengan perwakilan UMKM Miramar, Selasa (8/2/2022).
Dikatakannya, pada hearing hari ini, banyak keluhan dan informasi yang disampaikan oleh perwakilan UMKM.
“Tadi dilakukan pertemuan dengan pihak perwakilan UMKM yang ada di Miramar. Informasi dari mereka, ada 72 tenant yang terdaftar di sana. Kehadiran mereka ini kami batasi dan tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen. Jadi kami hanya mendengarkan apa permasalahan mereka selama mereka berjualan di sana,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
“Informasinya, terlalu padatnya tenant, sehingga tidak sesuai dengan meja kursi pengunjung. Informasi dari UMKM juga, manajemen terlalu otoriter terhadap UMKM, tidak ada diskusi termasuk kenaikan sewa lapak. Yang awalnya dari Rp 1,2 juta naik jadi Rp 1,3 juta dan barusan naik jadi Rp 2 juta. Itu juga jadi masalah di dalam yang perlu dievaluasi,” timpalnya.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dalam hal ini adalah Wali Kota Andi Harun telah mengeluarkan kebijakan untuk tetap mengizinkan UMKM yang terdaftar di Miramar untuk tetap membuka usahanya, sebelum nantinya akan dikeluarkan kebijakan baru.
“Hasilnya, mereka masih tetap diizinkan berjualan oleh pak Wali Kota, mengingat juga harus mencari nafkah. Itu juga yang menjadi perhatian kami, terkait UMKM ini,” katanya.
Terkait persoalan pihak pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) dengan Pemkot Samarinda, Komisi II, kata dia, tidak akan masuk hingga ke ranah tersebut. Karena itu merupakan kewenangan dari Pemkot Samarinda.
“Masalah perjanjian kerjasama antara pengelola MLG dengan Pemkot, kita kembalikan karena itu menjadi urusan teknis Pemkot dan kami tidak ikut campur. Tapi kami hanya memperjuangkan UMKM. Artinya apabila nanti keputusan Wali Kota membersihkan semua, maka UMKM dicarikan tempat untuk tetap dapat berusaha,” katanya.
Masih kata dia, Komisi II berharap, jika nantinya fungsi lahan Miramar akan diubah menjadi lahan hijau, maka Pemkot juga harus menyiapkan tempat untuk 72 UMKM Miramar “menyambung hidup”.
“Yang terdampak hingga saat ini ada 72 UMKM, jangan sampai nanti ketika pak Wali Kota memberikan lapak, ada pihak yang ikut. Jadi utamakan yang 72 UMKM ini, apabila masih ada ruang kosong, silakan untuk menambah UMKM yang mau bergabung,” sebutnya.
Laila Fatihah menceritakan, sejak beroperasinya MLG, banyak hal-hal yang janggal. Yang mana, adanya dualisme manajemen yang ada di sana. Sementara itu melanggar dari perjanjian awal kerjasama dengan Pemkot Samarinda.
“Konsep pak Wali Kota adalah untuk menjadi itu ruang terbuka hijau. Dengan catatan, yang ditutup itu hanya Marimar, kenapa? Karena di surat perjanjian Pemkot dan pengelola MLG, di situ adalah wahana permainan, bukan kuliner. Itu sudah kami panggil dan berikan pemahaman bahwa tidak boleh membranding Marimar. Marimar adalah salah satu fasilitas MLG. Kemudian pintu masuk itu memiliki pintu masuk sendiri. MLG bayar, sedang Marimar gratis. Akibatnya MLG failed. Jadi dianggap wanprestasi, karena di surat perjanjian MLG, bukan Marimar,” bebernya.
“Masalah kedua, Marimar saat beroperasi Jumat kemarin baru dibayar pajak restorannya selama 4 bulan. Ternyata mereka selama ini memberikan pembayaran pada oknum yang tidak menyetorkan ke kas daerah, sehingga menjadi kerugian sendiri. Itu salah mereka karena terlalu percaya sama oknum. Termasuk tenant di sana karena mereka objek pajak, maka mereka wajib membayar setiap transaksi jual-beli yang dikenakan sebagai pajak restoran,” sambung Laila Fatihah lagi.
Dari hasil hearing bersama perwakilan UMKM Miramar hari ini, Komisi II mengusulkan untuk dilakukan penghentian sementara segala aktivitas yang ada di MLG dan Miramar. Ini dilakukan untuk memberikan ketenangan seluruh pihak, selama dilakukan audit.
“Rekomendasi dari Komisi II, supaya semua pihak nyaman, manajemen nyaman, tenant nyaman maka alangkah baiknya ditutup dulu sementara, paling tidak satu Minggu usulan kami, ini juga untuk memudahkan audit. Dan kami minta disampaikan ke Wali Kota, nantinya keputusan kami kembalikan kepada Wali Kota. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay