Mediaborneo.net, Kukar – AP (30) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria warga Kelurahan Bukit Biru itu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di teras rumahnya di Jalan Tri Karya, Dusun Tri Harjo, Kecamatan Tenggarong, Minggu malam (14/12/2025).
Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu seberat bruto 0,98 gram beserta alat isap.
Pengungkapan kasus narkotika di Kutai Kartanegara ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Bukit Biru. Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat (12/12/2025) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko memimpin langsung operasi tersebut. Saat pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik AP yang tengah duduk di teras rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu bungkus minuman energi berisi tiga paket plastik bening diduga sabu, pipet kaca, serta korek api gas.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus narkoba di Tenggarong.
Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menggerebek rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari, Kelurahan Timbau. JT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepada polisi, JT mengakui telah menjual sabu kepada AP dengan harga Rp700 ribu.
Dari lokasi kedua, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip, sedotan plastik, pipet kaca, dua unit handphone, korek api gas, dan sebungkus rokok. Kedua tersangka kasus sabu di Kukar itu langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dan JT dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan komitmen Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Kartanegara. Kami akan tindak tegas. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat, Edarkan Sabu 0,98 Gram
Mediaborneo.net, Kukar – AP (30) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria warga Kelurahan Bukit Biru itu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di teras rumahnya di Jalan Tri Karya, Dusun Tri Harjo, Kecamatan Tenggarong, Minggu malam (14/12/2025).
Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu seberat bruto 0,98 gram beserta alat isap.
Pengungkapan kasus narkotika di Kutai Kartanegara ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Kelurahan Bukit Biru. Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat (12/12/2025) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko memimpin langsung operasi tersebut. Saat pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik AP yang tengah duduk di teras rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu bungkus minuman energi berisi tiga paket plastik bening diduga sabu, pipet kaca, serta korek api gas.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan kasus narkoba di Tenggarong.
Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menggerebek rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari, Kelurahan Timbau. JT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepada polisi, JT mengakui telah menjual sabu kepada AP dengan harga Rp700 ribu.
Dari lokasi kedua, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip, sedotan plastik, pipet kaca, dua unit handphone, korek api gas, dan sebungkus rokok. Kedua tersangka kasus sabu di Kukar itu langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dan JT dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan komitmen Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Kartanegara. Kami akan tindak tegas. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat. (Ann/M Jay)












