34 Ribu Hektare Tanah di IKN Bersertifikat

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Dhony Rahajoe, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (3/8/2023).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan komitmen dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang ada di wilayah IKN.

Sertifikasi tanah sendiri telah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan sudah dinyatakan clean and clear.

Sertifikat HPL OIKN lebih kurang seluas 34.035,73 hektare. Luasan masing-masing adalah 253,39 hektare, 25.637,86 hektare dan 8.144,48 hektare.

“Ini bagian komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum. Kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru, ” ujarnya.

Menteri Hadi Tjahjanto mengimbau agar Badan OIKN segera memproses pembuatan perjanjian kerjasama dengan PSSI dan Bank Indonesia.

“Agar kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN. Kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB, ” katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahajoe menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya sertifikat tanah.

“Artinya, ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada Otorita di atas tanah 34 ribu hektare, dengan begitu pembangunan akan segera terwujud, ” katanya.

Menurut dia, dalam waktu dekat ini akan dibangun sekolah dan hotel bertaraf internasional. Juga pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI dan Bank Indonesia.

“Ini sangat ditunggu untuk mendorong sektor swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar untuk pembangunan IKN, ” tutupnya.

Penulis : Koko

Editor :  M jay

Share