MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo angkat suara terkait belum disahkannya APBD Perubahan Kaltim tahun anggaran 2021.
Dikatakannya, DPRD Kaltim sejak jauh hari telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk kelengkapan dokumen-dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun kata dia, yang terjadi sekarang ini adanya keterlambatan.
Masih kata dia, proses pembahasan yang dilakukan antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim sebenarnya sudah simultan dengan APBD Murni dan APBD Perubahan.
“Progres di lapangan seperti yang disampaikan pak Sa’aduddin. 2021 sampai September baru 47 persen. Kemudian disitu ada objek perdebatan antara kami, yang harusnya kita rubah di perubahan ini, apakah itu mengacu pada murni 2021. Tapi sampai di ujung kan mestinya tanggal 30 September. Kemudian pak Sekda kontak ke Kementrian bahwa ternyata ada 2 daerah yang belum, termasuk Kaltim. Saya sendiri belum kontak Kemendagri, apakah memang betul penyampaian pemerintah pada kita,” ujarnya pada awak media usai mengikuti Banggar bersama TAPD Kaltim di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, DPRD Kaltim bukan menerima atau tidak menerima tidak disahkannya APBD Perubahan tahun 2021 ini. Dia menegaskan bahwa, persoalan itu masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Walau diakuinya, dengan waktu yang mepet, kemungkinan tidak diketoknya APBD Perubahan bisa saja terjadi.
“Bukan menerima tidak menerima, karena itu masih di Kemendagri, kita masih berkonsultasi. Memang mepet, tapi situasi kondisi yang menyenangkan ini. Baru sekali ini terjadi dan itu di masa saya memimpin. Kita berusaha memfasilitasi bagaimana teman-teman di DPRD sepakat dengan pemerintah, jangan sampai ini tidak jalan,” katanya.
Politisi dari partai PAN ini menyebut, dalam hal hingga saat ini APBD Perubahan tahun 2021 belum diketok, bukan berarti DPRD yang disalahkan. Melainkan kata dia, adanya ketidaksepakatan antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim, sehingga menunggu arahan dari Kemendagri.
“Artinya sama-sama tidak sepakat. Kalau tidak sepakat, terus masa DPR yang salah? Kemendagri juga menghormati Eksekutif dan Legislatif. Jadi kita tunggu, apakah mereka memfasilitasi,” ujarnya.
Dikaitkan dengan adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban dan Belanja Keuangan Pemerintah Daerah yang menyebabkan “alotnya” kata sepakat antara DPRD dengan Pemprov Kaltim untuk menyetujui APBD Perubahan, Sigit Wibowo tak menampik hal tersebut. Menurut dia, bagi anggota DPRD, Pergub tersebut dianggap mengganggu kegiatan dan tugas yang akan dilaksanakan anggota dewan.
“Kalau Pergub 49, ya kita maunya dicabut karena itu mengganggu. Intinya kita sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, mereka ada supervisi dengan Pemprov. Beberapa hal tadi akhirnya seperti ini. Jadi kita kembalikan kepada Kemendagri karena mereka adalah bapak yang mengayomi kita,” pungkasnya.
Penulis : Oen
Editor : Jay