Gelar RDP Bersama GAPKI, Pansus Jalan Tambang dan Kelapa Sawit Diminta Tak Larang CPO dan TBO

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengungkap, dari 330 perusahaan kelapa sawit yang ada di Kaltim, hanya 89 perusahaan yang ikut dalam Asosiasi Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Dari 330 perusahaan kelapa sawit tersebut terbanyak berada di Kabupaten Kutai Timur. Ironinya, dari jumlah tersebut, perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hanya 97 perusahaan.

“Dari 330 perusahaan itu, yang punya pabrik CPO hanya 97. Artinya yang tidak punya pabrik, membawa tandan buah segar (TBS) sawit ke pabrik, pasti lewat jalan umum. Ini masalahnya,” katanya, ditemui usai memimpin RDP bersama Asosiasi GAPKI Kaltim, di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (21/3/2022).

Dikatakan Ekti Imanuel, terdapat 3 hal dalam proses aturan yang menyebabkan perusahaan tidak mau ikut bergabung dalam asosiasi. Padahal kata dia, asosiasi dapat mempermudah proses kerjasama dan sebagainya.

“Namanya asosiasi, ada aturan yang mengikat. Tapi ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan itu. Dan memang tidak ada juga aturan yang mengharuskan perusahaan masuk dalam asosiasi. Tapi yang masuk dalam perhimpunan ini bisa mengatur regulasi mereka di dalam,” katanya.

Dikatakan Legislatif dari fraksi Gerindra ini, sesuai kerja Pansus, pihaknya terus mengumpulkan masukkan dari berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan Raperda tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, sehingga relevan untuk dapat dilaksanakan saat ini.

Dari masukkan yang disampaikan pihak asosiasi GAPKI, terang Ekti Imanuel, mereka meminta agar tidak dilarang pengolahan CPO. Termasuk, aturan yang dibuat ini tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

“Termasuk dengan proses yang dijalankan. Mereka minta pembatasan-pembatasan dan artian normatif terkait teknis. Seperti kapasitas yang diatur supaya tidak over load. Dan mereka setuju, yang penting CPO dan TBO tidak dilarang,” katanya.

“Kamipun tidak ada hak untuk melarang. Proses yang kita lakukan sekarang adalah terkait beberapa rekomendasi pasal yang diajukan oleh pihak eksekutif ke kita untuk perubahan,” sambung Ekti Imanuel.

Selanjutnya, Pansus juga akan memanggil 6 perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Berau untuk melaksanakan RDP bersama.

“Ini akan berkelanjutan terus, besok kita RDP lagi dengan 6 perusahaan dari Berau,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share