MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kaltim melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, terkait LKPj Gubernur Kaltim tahun 2021, Senin (4/4/2022).
Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka menerima masukan dari dua lembaga tinggi negara tersebut.
“Kita ke Kejaksaan dan BPK itu ingin mengkonfirmasi ketika BPK memberikan catatan tidak lanjut. Misalnya apa yang harus dilakukan oleh OPD jika ada temuan,” kata Wakil Ketua Pansus LKPj Sarkowi V Zahry, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, BPK akan tetap melakukan monitoring terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh Pemprov Kaltim.
Pansus LKPj, kata Sarkowi, melihat saat ini laporan yang disampaikan oleh Pemprov Kaltim masih bersifat indikator.
“BPK tetap lakukan monitoring dan itu yang kami harapkan, supaya rekomendasi BPK bisa dipastikan dilaksanakan oleh OPD. Karena saya lihat bahwa, dalam laporan yang ada masih diwarnai yang sifatnya indikator. Misalnya, hanya menggugurkan kewajiban. Itu kita bicara pada rekomendasi yang lalu,” katanya.
“Yang jelas, Pansus LKPj dibentuk bertujuan untuk perbaikan. Kita evaluasi apa saja selama ini yang belum maksimal, apa yang dibutuhkan dan kendalanya selama ini, serta apa harapannya yang akan datang untuk bisa diperbaiki,” tambahnya.
Sarkowi berharap, hasil rekomendasi Pansus maupun BPK nantinya benar-benar dapat lebih kongkrit untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang bukan hanya terkait administrasi.
Menurut Sarkowi, kerja Pansus LKPj masih terus berlanjut dengan target selesai 3 bulan.
“Yang jelas kami masih melanjutkan hearing dengan mitra secara maraton. Sesudah itu kita lakukan peninjauan program kegiatan yang masuk dalam APBD 2021, sekaligus kita mengkroscek antara laporan dalam LKPj apakah sudah berkesesuaian di lapangan. Setelah itu kita rapat internal untuk menyusun rekomendasi dan sekarang masih proses,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay