Matangkan Draf Ranperda, Pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim Kunker ke Dewan Kesenian DKI Jakarta

MEDIABORNEO.NET, JAKARTA – Pasca diputuskan dan ditetapkannya perubahan nama Pansus Ranperda Kesenian Daerah Kaltim menjadi Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim dan penambahan masa kerja selama satu bulan pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-45, Pansus langsung melakukan penyempurnaan draf judul baru dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Dewan Kesenian DKI Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang didampingi Ketua Pansus Pemajuan Kesenian Kaltim Sarkowi V Zahry dan Anggota Pansus Ely Hartati Rasyid.

Kehadiran rombongan Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim diterima oleh Ketua Dewan Kesenian DKI Jakarta Danton Sihombing dan Ketua Komite Satra DKI Jakarta Hasan Aspahani, di ruang rapat VIP lantai 2 gedung Teather Jakarta Taman Ismail Marzuki jalan Cikini Raya nomor 73 Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menjelaskan, kunjungan kerja ini banyak membahas mengenai pemajuan kebudayaan yang mencakup lebih banyak aspek kebudayaan dengan makna yang luas. Diantaranya memperdalam informasi kebudayaan daerah yang masih kental, terutama seni dan budaya lokal Betawi yang masih terus dilestarikan hingga saat ini.

“Kami mengunjungi DKI Jakarta karena di sini merupakan provinsi yang memiliki nilai budaya tinggi di Indonesia ke dua setelah DIY, sehingga Pansus sangat perlu belajar banyak, menimba ilmu dari dewan kebudayaan DKI Jakarta,” ucapnya.

Dikatakannya, banyak catatan penting yang didapatkan oleh Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim dari kunjungan ini. Yang mana, nantinya catatan-catatan tersebut akan disaring untuk dimasukkan dalam draf Ranperda.

Seno Aji menambahkan, Pansus juga menerima beberapa saran yang disampaikan oleh Dewan Kebudayaan DKI Jakarta, yang nantinya akan dipertimbangkan untuk dimuat dalam draft Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim.

Diharapkan, dalam penyusunan draft Raperda, dapat mencakup semua hal penting yang berkaitan dengan kesenian dan kebudayaan di Kaltim. Selanjutnya, setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar dapat diterapkan secara maksimal, sehingga eksistensi seni dan kebudayaan lokal di Kaltim dapat terus terjaga, mengingat Kaltim telah ditetapkan sebagai Ibukota Negara.

“Harapannya, eksistensi kebudayaan lokal di Kaltim dapat terus terjaga, sehingga tidak mudah terkikis dengan masuknya kebudayaan luar,” tutupnya. (Adv/Koko/Oen)

Share