Ahli Waris Kesultanan Kutai Kartanegara Tuntut Hak Tanah Waris yang Ada di IKN

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengakuan tanah adat/tanah ulayat atau warisan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), di ruang rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).

Adji Pangeran Hario mengatakan, pihaknya sudah sejak dua tahun ini berjuang untuk mendapatkan haknya atas tanah waris Kesultanan Kutai Kartanegara yang digunakan menjadi lokasi IKN. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

“Semua sudah sangat jelas bahwa tujuan kami tidak akan pernah berakhir sebelum permohonan kami dikabulkan. Karena ini haknya dan bukan kami merekayasa. Bukti otentik bisa dilihat bersama, ” katanya.

“Berbicara pewarisan Parikesit, tidak boleh orang lain selain saya. Saya putra terakhir yang masih hidup, dipercaya keluarga sebagai pemegang komando, ” sambungnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, terkait dengan klaim tanah warisan Kesultanan Kutai Kartanegara tersebut secara wewenang berada di Badan Pertanahan.

“Ini sebenarnya Bidang Pertanahan yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana posisi dari tanah ahli waris ini terhadap daerah Otorita. Kita sama-sama mendengar masukkan Badan Otorita, dari ahli dan warisnya bagaimana, ” ujarnya ditemui usai memimpin RDP yang dihadiri oleh Adji Pangeran Hario selaku Kuasa Ahli Waris Sultan Adji Mohammad Parikesit.

Dikatakannya, adanya pengaduan ke DPRD Kaltim oleh pihak ahli waris karena masih ada beberapa ahli waris yang belum mendapatkan haknya dari penggunaan tanah waris yang dijadikan lokasi IKN.

“Jadi, ada beberapa ahli waris yang sudah mendapatkan haknya dan ada yang belum. Nah ini dipertanyakan, di tanah seluas ini ahli warisnya siapa dan dimana tempatnya, ” katanya.

Terkait dengan pernyataan Gubernur Kaltim bahwa di lokasi IKN tidak ada lagi tanah Kesultanan, namun menurut Seno, Adji Mohammad itu mengatakan bahwa tanah ahli waris bukan tanah Kesultanan.

“Jadi, ada miss komunikasi, tapi akan kita luruskan. Kita akan ketemukan ke pak Gubernur dan Badan Otorita. Karena pengakuan BPN, tahun 2011 ada 105 hektar. Namun sekarang sudah berkurang banyak, karena mereka sudah mengkavling sendiri, ” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar, Sarkowi V Zahry mengatakan, banyak persoalan lintas masyarakat yang terjadi di wilayah IKN. Yang mana, persoalan tersebut harusnya segera dikoordinasikan dan menjadi perhatian pemerintah.

“Saat Musrenbang saya sudah sampaikan supaya Badan Otorita melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan kelompok masyarakat, ” katanya.

“Kalau pak Gubernur sudah sering ketemu Badan Otorita, kalau DPR belum, termasuk silaturahmi dengan Kesultanan. Harusnya ke depan untuk proses jalannya Otorita lebih mendapatkan dukungan dari stakeholder, ” tandasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share