Revitalisasi Pasar Pagi Ditolak Pemilik Ruko, Pemkot Diminta Evaluasi Ulang Wacana

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Langkah pelaksanaan revitalisasi Pasar Pagi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih terkendala beberapa persoalan.

Diantaranya adalah penolakan oleh puluhan pemilik ruko di Pasar Pagi. Yang mana, para pemilik ruko ini sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik. Situasi ini menimbulkan pro dan kontra publik. Pasalnya, para pemilik ruko merasa mereka tak pernah dilibatkan dalam wacana revitalisasi tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim meminta kepada Pemkot Samarinda untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dan tanpa merugikan pihak pedagang.

Menurutnya, terkait dengan keluhan pemilik ruko di Pasar Pagi yang tidak pernah dilibatkan dalam wacana revitalisasi tersebut, seharusnya Pemkot Samarinda sebelum membuat wacana revitalisasi, harusnya membuat perencanaan matang, melibatkan banyak pihak dan mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan.

“Keberadaan 48 pemilik ruko yang sudah SHM yang menolak, ini menjadi fakta yang tidak bisa dibantah bahwa ternyata ada ketidaksiapan. Bagaimana mungkin merekonstruksi Pasar Pagi, tapi ada orang-orang yang memiliki hak di situ dan itu ternyata tidak diselesaikan dulu,” ujar Abdul Rohim.

Dia menilai, kebijakan yang diambil Pemkot Samarinda dalam merencanakan rekonstruksi pembangunan ulang Pasar Pagi cenderung bersifat teknokratik dan kurang mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.

Padahal, lanjut dia, sejak wacana tersebut digulirkan, dirinya telah memberikan catatan dan perhatian terkait dampak sosial ekonomi. Yang mana, kata Abdul Rohim, seharusnya catatan tersebut dapat menjadi perhatian Pemkot Samarinda.

Kata Abdul Rohim, dengan banyaknya persoalan yang muncul dari wacana revitalisasi Pasar Pagi, dirinya meminta agar Pemkot Samarinda dapat menghentikan proses revitalisasi dan melakukan evaluasi total secara sistemik.

“Kita minta Pemkot untuk melakukan evaluasi secara total,” katanya.

Catatan tersebut disampaikan kepada Pemkot Samarinda, karena Abdul Rohim menilai munculnya persoalan menjadi kegagalan dalam proses perencanaan proyek karena cacatnya prosedur dan ketidak terlibatan seluruh pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Dirinya berharap Pemkot Samarinda menemukan sumber masalah dan bersikap kritis terhadap proses yang telah dilakukan, serta dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Adv/Koko/Jay)

Share