MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda. Mereka diciduk di Jalan Gerilya Perum Riam Indah, Samarinda, Rabu lalu.
Sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.00, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang pria berinisial R (22) sedang berbaring di dalam kamar.
Saat penggeledahan, petugas justru menemukan barang bukti berupa satu buah tote bag berwarna kuning yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di keranjang pakaian di dalam kamar yang diduga diletakkan oleh R (22) menggunakan tangan kanannya.
“R mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibelinya atas suruhan S (25) dan menggunakan uang dari S (25),” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadl.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Satreskoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahguna narkoba dan mencegah penyebaran lebih lanjut di masyarakat.
Ary Fadli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Samarinda.
Ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Aksi ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dan akan berhadapan dengan hukum.
Penulis : Koko
Editor: M Jay