MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KP) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis double L. Seorang pelaku berinisial BU (56) diringkus dalam operasi penindakan yang dilakukan di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (24/4/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Kantor Polresta Samarinda mengungkap, penangkapan kepada pelaku berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek KP Samarinda menerima informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 18.50 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik hitam berisi pil double L sebanyak 625 butir.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan HM Saleh Arsad, Gang Langsat, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Di sana, petugas menemukan lagi 14 jumbo pil double L yang berisi total 14.000 butir, serta dua bungkus pil double L lainnya berisi 555 butir. Total 15.180 butir pil doubel L.
Barang bukti lainnya yang ditemukan petugas, yakni uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Nokia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tentang “Penyalahgunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar”.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ary Fadli.
Penulis : Koko
Editor : M Jay