MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial SW (25), warga Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Samarinda setelah terbukti sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan “tembakau gorila”. Penangkapan SW dilakukan pada Sabtu (13/8/2024) di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana polisi menemukan barang bukti yang signifikan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tembakau gorila dalam berbagai paket dengan total berat mencapai 5,88 gram.
Selain itu, ditemukan juga 2 linting tembakau gorila siap pakai, 3 poket tembakau gorila seberat 3,38 gram, 1 poket seberat 155 gram, dan 1 bungkus bahan baku tembakau gorila seberat 48,43 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita alat racik serta uang tunai sebesar Rp35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan tembakau gorila tersebut.
Seluruh barang bukti ditemukan di salah satu rumah milik tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Polresta Samarinda pada Jumat (16/8/2024), menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya menangani kasus peredaran tembakau gorila di wilayah Samarinda. Namun, yang membedakan kali ini adalah tersangka SW sudah mulai memproduksi sendiri barang haram tersebut di Samarinda.
“Perkara ini sudah beberapa kali ditangani Polresta Samarinda dengan modus pengiriman. Ternyata, tersangka sudah mulai meracik dan membuat sendiri di Samarinda. Penangkapan pada Selasa 13 Agustus di hotel dengan satu tersangka, yakni SW,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap SW, diketahui bahwa bahan baku cairan untuk menyemprot tembakau gorila didapatkan melalui pembelian online dari aplikasi Instagram.
SW mengaku telah melakukan dua kali pembelian dengan total biaya Rp20 juta untuk mendapatkan 20 botol kecil cairan tersebut.
“Saat itu dibeli dengan harga Rp10 juta dan dia mendapatkan 10 botol kecil. Kemudian pembelian kedua juga sebesar Rp10 juta dan mendapatkan 10 botol kecil. Jadi secara keseluruhan ada 20 botol. Setelah tembakau disemprot, maka per poket kecil dijual dengan harga Rp50 ribu dan hasil penjualannya sebesar Rp35 juta,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Kini, SW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi SW pun tidak main-main, mengingat beratnya sanksi bagi pengedar narkotika di Indonesia.
Penulis : Koko
Editor: M Jay