Pria Terduga Pelaku Begal di Berau Ditangkap, Mobil Korban Ditemukan di Simpang KFC

Pria Terduga Pelaku Begal di Berau Ditangkap, Mobil Korban Ditemukan di Simpang KFC
Ilustrasi

MEDIABORNEO.NET, BERAU –
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku aksi begal di Jalan Raja Alam I, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Pelaku, yang beraksi seorang diri, diketahui memiliki ciri-ciri pria berusia sekitar 50 tahun, berambut agak panjang, dan mengenakan jaket jeans berwarna biru tua serta topi hitam.

Aipda Irvan, Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, mengungkapkan bahwa pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil korban setelah berhasil mengambil alih kendaraannya.

“Pelaku beraksi seorang diri, dan sempat menodongkan senjata tajam jenis badik ke leher korban sebelum akhirnya membawa kabur mobil tersebut,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).

Korban, seorang pemuda berinisial MH (18), warga Jalan Kemakmuran, RT 16, Kelurahan Sambaliung, menceritakan bahwa insiden itu terjadi ketika ia sedang menunggu saudaranya, RA (24), di dalam mobil yang masih dalam keadaan menyala. Saksi RA sempat turun untuk membeli sesuatu di Solo Mart, dan dalam hitungan detik setelah RA meninggalkan mobil, pelaku dengan cepat masuk melalui pintu sebelah kiri dan mengancam MH untuk segera turun dari mobil.

“Pelaku langsung membawa pergi kendaraan tersebut setelah menodongkan badik. Untungnya, tidak ada kekerasan fisik lebih lanjut yang dilakukan,” lanjut Aipda Irvan.

Setelah peristiwa itu dilaporkan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Sekitar pukul 21.45 Wita pada Kamis, 5 September 2024, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sambaliung dan Polres Berau menemukan mobil korban terparkir di Jalan Pemuda, dekat Simpang 4 Straat Bundar KFC. Mobil tersebut ditemukan dalam keadaan mesin mati dan ditinggalkan oleh pelaku.

Dari penyelidikan intensif yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan keterlibatan lebih jauh dalam kasus ini. (Koko/M Jay)

Share