MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –
Kasus pengeroyokan di arak-arakan jenazah di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, mengatakan, peristiwa tersebut terpantau oleh patroli siber, dan korban secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
“Kami menerima laporan dari korban yang mengalami penganiayaan saat prosesi arak-arakan jenazah berlangsung. Investigasi langsung dilakukan dan berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku, yaitu HP, RA, dan MR,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pengeroyokan karena korban dianggap menghalangi jalan yang dilalui oleh rombongan jenazah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli, mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
“Pengantaran jenazah adalah perbuatan mulia, namun tidak seharusnya diiringi dengan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat lain. Jalanan adalah milik publik, bukan milik kelompok tertentu. Kami akan menindak tegas setiap bentuk premanisme di Kota Samarinda,” tegas Ary Fadli.
Kapolresta menegaskan, bahwa pengawalan arak-arakan jenazah yang sah hanya boleh dilakukan oleh aparat negara, bukan individu atau kelompok tertentu. (Koko/M Jay)