MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial DBM diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran keimigrasian, di mana DBM diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menyembunyikan atau memberikan tempat tinggal bagi suami sirinya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Pakistan, MAK, yang diketahui sudah habis masa izin tinggalnya.
DBM tampak terpukul saat memberikan keterangan kepada pihak berwenang. Kesedihan dan kekosongan terlihat jelas di wajahnya, karena ia tak menyangka pernikahannya dengan MAK, yang dikenalnya melalui aplikasi daring, berujung pada masalah hukum. Pernikahan yang dilakukan secara agama pada 2022 ini, ternyata berubah menjadi bencana bagi DBM, yang kini harus menghadapi proses hukum.
Dalam penjelasannya, DBM mengungkapkan bahwa ia telah menjalin hubungan secara online dengan MAK selama tiga tahun, mulai dari 2019. Ketika MAK datang ke Indonesia pada 2022, keduanya langsung menikah secara agama karena terbentur kendala kelengkapan dokumen pernikahan yang sah menurut negara.
“Kaki berkenalan secara online. Dia datang sendiri ke sini dan kami menikah,” ujarnya.
Rencana mereka adalah menyelesaikan dokumen tersebut di masa mendatang, tetapi sebelum itu terjadi, DBM kini harus berhadapan dengan hukum karena tindakan menyembunyikan suaminya yang sudah tidak memiliki izin tinggal.
“Kami berencana mengurus dokumen untuk menikah secara sah dan legal,” katanya.
Selama pernikahan, MAK bekerja serabutan sebagai tukang bangunan dan pengojek, sementara DBM menjual rumahnya untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
Sebelum ditangkap, MAK sempat datang ke Kantor Imigrasi Samarinda untuk mengonfirmasi niatnya kembali ke Pakistan. Namun, setelah petugas melakukan pengecekan, masa izin tinggal MAK diketahui sudah habis sejak 2023, yang memicu tindakan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
Kini, DBM akan menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara MAK telah diamankan di ruang detensi Imigrasi Samarinda. Pihak Imigrasi menunggu proses hukum DBM selesai sebelum akhirnya MAK dideportasi kembali ke negara asalnya, Pakistan. (Koko/M Jay)