Ungkap Kasus Uang Palsu, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Pramuka, Samarinda Ulu akhirnya terungkap setelah jajaran Polsek Samarinda mengungkap kasus peredaran uang palsu di Samarinda Ilir.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyatakan bahwa hasil penyelidikan kasus uang palsu ini mengarahkan polisi kepada pelaku curanmor, WE.

“Pelaku curanmor yang juga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu berhasil ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat sore (11/10),” ujarnya.

Penangkapan ini tidak hanya membongkar kasus uang palsu, tetapi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam pencurian motor yang terjadi sebelumnya.

Kasus curanmor terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Pramuka Gang Kasturi 08, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi KT 4885 BAU milik Solihin. Saat kejadian, korban tengah berada di kamar mandi, dan setelah sekitar 15 menit, korban diberitahu oleh saksi bahwa pelaku terlihat melarikan diri menuju parkiran dan membawa sepeda motor korban tanpa izin.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu, dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, pelaku WE berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan tersebut. Pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita oleh polisi berupa satu BPKB kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau atas nama Solihin. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15.000.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” tutup AKP Wawan Gunawan. (Koko/M Jay)

Share