MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kutai Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan besar dalam wilayah hukum mereka melalui Operasi Jaran Mahakam 2024.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, SIK mengungkapkan rincian operasi yang berujung pada penangkapan 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor, pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca antarprovinsi, serta kasus distribusi minyak ilegal yang melibatkan SR (33).
Dalam operasi penangkapan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil menangkap 12 orang yang terbukti mencuri sepeda motor dengan berbagai modus, termasuk mengambil kendaraan saat korban lengah atau motor dalam kondisi tak terkunci.
AKBP Chandra Hermawan menjelaskan bahwa modus para pelaku ini melibatkan pemantauan kendaraan korban yang terparkir atau dengan cara pura-pura kenalan untuk memudahkan pencurian.
“Pelaku terlebih dahulu memantau motor yang terparkir, apabila ada motor yang terparkir dan kunci kontak menempel atau tertinggal di motor, pelaku mengambil motor tanpa harus merusak kontak,” jelas Kapolres Chandra Hermawan.
Dari 12 pelaku, empat di antaranya merupakan residivis. Para tersangka dengan inisial SS, A, NAZ, MW, PL, MG, TW, AY, IRD, DS, AJ, dan MAF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Selain itu, barang bukti berupa 10 sepeda motor dan surat-surat kendaraan berhasil diamankan. Menurut AKBP Chandra, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp145 juta, dengan sebagian hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Kutai Timur juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) yang melibatkan dua pelaku residivis berinisial NH dan H.
Keduanya ditangkap setelah berhasil mencuri uang tunai Rp50 juta dari seorang nasabah bank di wilayah Bankaltimtara. Kejahatan yang mereka lakukan telah tercatat di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
“NH dan H adalah residivis dengan modus pecah kaca dan pencurian dengan pemberatan, di mana hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya,” ungkap AKBP Chandra.
Barang bukti dari kasus pecah kaca ini meliputi satu unit mobil Toyota Innova, pakaian pelaku, uang tunai, dan satu unit handphone. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain dua kasus kriminal tersebut, Polres Kutai Timur juga mengungkap kasus minyak ilegal yang melibatkan seorang pelaku berinisial SR. Tersangka menggunakan barcode palsu dan plat nomor kendaraan berbeda untuk mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Sangatta.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit mobil Daihatsu Granmax, satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan tangki modifikasi, 96 jerigen Pertalite, dan lima barcode pengisian.
“Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan besar, di mana BBM dijual kembali di Muara Wahau seharga Rp240.000 per jerigen,” jelas Kapolres.
Kerugian akibat kegiatan ilegal ini ditaksir mencapai Rp19,2 juta. SR kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan rangkaian pengungkapan kasus ini, Polres Kutai Timur terus menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. (**/Koko/M Jay)