MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 15.30 Wita di area parkir sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai, RT. 03, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Bermula saat korban, HN (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya. Berdasarkan keterangan, korban memarkir motornya di depan rumah pada malam sebelumnya. Saat ia meninggalkan rumah keesokan harinya, motor masih aman. Namun, ketika seorang kenalan bernama SI (41) tiba di lokasi pada siang harinya, ia mendapati rumah dalam keadaan kosong.
SI, yang sudah akrab dengan korban, memanfaatkan situasi ini. Berdasarkan laporan kepolisian, ia membuka pagar rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong motor korban keluar dari halaman.
Untuk melancarkan aksinya, SI menggunakan kunci motor yang ia bawa untuk membuka kunci stang dan membawa kabur kendaraan tanpa izin.
Tidak berhenti di situ, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan cara mengecat ulang motor korban menggunakan cat semprot yang dibelinya di toko bangunan setempat. Namun, langkah ini tidak membuahkan hasil.
Penyelidikan mendalam oleh tim opsnal Polsek Sungai Pinang yang terdiri dari pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran terhadap pelaku, akhirnya membuahkan hasil. SI berhasil ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti. Kami berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xabre yang dicuri serta cat semprot yang digunakan pelaku untuk mengubah warna motor,” ujarnya.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Tersangka SI kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat memberikan hukuman berat sesuai aturan yang berlaku. (Koko/M Jay)