MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pendampingan hukum bagi pelaku UMKM di Kalimantan Timur terus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kaltim, Heni Purwaningsih, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, perlindungan hukum yang setara, serta keadilan dalam menjalankan bisnis mereka.
“Sosialisasi terkait pendampingan hukum bagi pelaku UMKM sedang kami lakukan. Jika ada kasus yang melibatkan perlindungan konsumen atau ketidakadilan dalam transaksi, kami akan membantu mereka sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang hak mereka, termasuk hak untuk mengajukan pengaduan jika mengalami ketidakadilan. Misalnya, jika seorang pelaku UMKM membeli barang atau jasa yang tidak sesuai, mereka memiliki hak untuk melaporkan dan mencari keadilan.
“Kami tidak hanya mendampingi, tetapi juga memberikan pemahaman hukum terkait hak dan kewajiban mereka. Ini penting agar mereka lebih percaya diri dan terlindungi saat menghadapi persoalan hukum di dunia usaha,” terangnya.
Langkah ini juga mencakup advokasi hukum untuk menyelesaikan kasus per kasus. Jika pelaku UMKM menghadapi masalah yang lebih kompleks, seperti perlindungan konsumen, pemerintah akan memastikan mereka mendapatkan solusi yang adil.
Pendampingan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Kaltim untuk meningkatkan daya saing UMKM dan menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
“Dengan memahami hak dan kewajibannya, kita harapkan pelaku UMKM mampu berkembang lebih baik dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)