MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Surat suara Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah tiba di sejumlah gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan warna surat suara untuk masing-masing jenis pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Berdasarkan Keputusan KPU tentang desain surat suara Pilkada 2024, warna penanda surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah merah marun. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati diberikan warna biru muda, serta warna hijau toska untuk pemilihan wali kota,” ungkap Fahmi saat diwawancarai, Senin (28/10/2024).
Meski bahan dasar semua jenis surat suara adalah kertas putih, ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon. Berikut rincian ukuran berdasarkan jumlah pasangan calon:
-18×23 cm untuk 1 hingga 2 pasangan calon.
-27×23 cm untuk 3 hingga 5 pasangan calon.
-36×34,5 cm untuk 6 hingga 8 pasangan calon.
Fahmi juga menegaskan, bahwa kebutuhan jumlah surat suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, ditambah 2,5 persen cadangan untuk mengantisipasi kekurangan saat hari pemungutan suara.
Selain itu, surat suara yang telah tiba di gudang logistik akan segera dilakukan sortir dan distribusi ke setiap TPS di wilayah Kaltim. Persiapan ini bertujuan memastikan kelancaran jalannya Pilkada serentak di seluruh daerah.
“Tidak ada perbedaan jumlah kebutuhan surat suara untuk pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota per TPS. Hal ini sudah diatur sesuai DPT yang berlaku,” beber Fahmi.
Dengan persiapan logistik yang matang, KPU Kaltim optimistis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di wilayahnya akan berjalan aman, tertib, dan lancar. (Adv/Koko/M Jay)