MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Rabu, 20 November 2024, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT JMB di Komplek Ruko Mahakam Square, Samarinda.
Penggeledahan ini merupakan langkah strategis dalam mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat jam, tim berhasil mengamankan dokumen penting dan perangkat elektronik terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa upaya paksa ini dilakukan untuk membuat terang dugaan korupsi yang melibatkan PT JMB.
“Penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup. Kami menduga adanya pemanfaatan lahan secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara,” ungkapnya.
Hasil penyitaan dokumen dan alat elektronik akan digunakan sebagai pendukung dalam proses penyidikan lanjutan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan pelanggaran hukum ini dapat diusut hingga tuntas.
Menurut Toni, penggeledahan ini adalah bagian penting dari strategi penyidik dalam mengungkap fakta dan menegakkan keadilan atas kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pemanfaatan lahan transmigrasi. PT JMB diduga telah menggunakan lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian dan lingkungan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah dan penegak hukum pun diharapkan memperkuat sinergi untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Dengan penemuan barang bukti ini, Kejati Kaltim semakin optimis bahwa proses hukum dapat segera masuk ke tahap yang lebih maju. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Koko/M Jay)