Mediaborneo.net, Tana Paser – Dewan Pengupahan Kabupaten Paser bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 dalam rapat yang digelar Senin (11/12/2024).
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan.
Menurut Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, sektor perkebunan kelapa sawit mengalami kenaikan UMSK sebesar Rp44.434,47 atau 1,24 persen, menjadi Rp3.636.000. Sementara itu, sektor pertambangan mencatat kenaikan yang lebih signifikan, yakni Rp136.479,49 atau 3,8 persen, sehingga mencapai Rp3.728.045,02.
“Keputusan ini merupakan hasil dari perhitungan yang memperhatikan kondisi perekonomian daerah dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” katanya.
Selain kenaikan UMSK, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser juga mengalami peningkatan sebesar Rp219.203,53, menjadi Rp3.591.565,53. Kenaikan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi para pekerja di Paser.
Dewan Pengupahan akan segera menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada gubernur melalui Bupati Paser. Proses ini dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 18 Desember 2024. Setelah itu, UMK dan UMSK akan ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
“Kami berharap penetapan ini dapat berjalan lancar, sehingga pekerja dan pengusaha memiliki kejelasan dan kepastian mengenai besaran upah yang berlaku di tahun depan,” ujar Rizky.
Dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK, Kabupaten Paser diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada tenaga kerja lokal. (M Jay)