Polresta Samarinda Tangkap DW, Buronan Jaringan Narkoba Lapas Bontang, di Yogyakarta

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Polresta Samarinda, bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda DIY dan Satresnarkoba Polres Sleman, berhasil menangkap seorang buronan jaringan narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Bontang.

Wanita berinisial DW, 48 tahun, yang juga merupakan mantan napi di Lapas tersebut, ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) setelah menjadi buronan selama 16 hari.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan di kawasan Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Yogyakarta. DW diketahui berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli dalam jaringan narkoba yang dijalankan oleh napi di Lapas Bontang.

Kolaborasi Kepolisian Berhasil Mengamankan Buronan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan bahwa penangkapan DW merupakan hasil penyelidikan intensif.

“Setelah mengetahui keberadaan DW, anggota kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY dan Satresnarkoba Polres Sleman. Awalnya, saat didatangi di sebuah indekost, DW tidak berada di lokasi. Namun, berkat informasi masyarakat dan kolaborasi yang solid, akhirnya DW berhasil kami tangkap,” ujar Kompol Bambang (16/12/2024).

DW diketahui cukup terkenal di wilayah Yogyakarta, meskipun informasi tentangnya sangat minim. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam jaringan tersebut.

“DW sudah mengakui perbuatannya. Kami tinggal menyinkronkan keterangannya dengan dua napi di Lapas Bontang,” kata Bambang.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir narkoba, Dimas Fadilla alias Dimas dan Nur Iqwal alias Iqwal, pada 1 Desember 2024 di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 11 bungkus sabu-sabu seberat total 181,2 gram bruto.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa keduanya adalah suruhan dua narapidana Lapas Bontang berinisial AS (35 tahun) dan ES (47 tahun). Kedua napi tersebut berkomunikasi dengan DW melalui telepon wartel yang tersedia di Lapas.

“Peran DW dalam jaringan ini adalah sebagai perantara yang menghubungkan pemilik barang dan pembeli. Namun, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami peran lainnya,” jelas Kompol Bambang.

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mengusut jaringan narkoba ini hingga tuntas. Kombes Pol Ary Fadli menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian daerah lain, sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan napi di Lapas. (Koko/M Jay)

Share