Iswandi: Raperda Revisi Perlu Sesuai Kebutuhan dan Regulasi Pusat

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi (Ft: Mela)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2025 kembali digelar dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Samarinda terkait usulan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Mekanisme ini memungkinkan pemerintah kota mengajukan rancangan peraturan baru atau revisi yang dianggap mendesak untuk segera dibahas pada tahun berjalan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa usulan tersebut masih bersifat awal dan belum masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurutnya, setiap rancangan yang diusulkan akan dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan.

“Penarikan usulan Raperda tidak masuk dalam Bapemperda. Tadi itu masih usulan. Jadi, wali kota bisa mengajukan usulan apabila ada hal yang dianggap urgen untuk diselesaikan tahun ini juga. Tapi secara umum, ini belum dibahas. Nanti setelah diserahkan ke Bapemperda baru akan kita bahas di situ,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Langkah tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak konstitusional DPRD. Dalam konteks ini, DPRD memiliki ruang untuk membahas maupun merevisi peraturan daerah yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun perubahan regulasi di tingkat pusat.

Menurut Iswandi, beberapa perda memang dianggap perlu direvisi agar lebih relevan dengan perkembangan terkini. Penyesuaian bisa berupa tambahan pasal, perbaikan klausul, maupun perubahan substansi aturan.

“Ada perda yang diusulkan, kemudian dianggap perlu direvisi atau ditambahkan sesuai dengan kondisi saat ini. Nanti akan dibahas lagi di Bapemperda oleh DPR sebelum disahkan menjadi Raperda,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan tidak bisa dilakukan serta-merta. DPRD masih harus menunggu draft resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memproses lebih lanjut. Sesuai aturan, setelah dokumen diterima dari Kemendagri, pembahasan harus diselesaikan paling lambat dalam 15 hari. Jika batas waktu tersebut terlewati, maka ada sanksi yang akan diberikan.

Selain soal tenggat, Iswandi mengingatkan bahwa jika DPRD tidak mampu menyelesaikan pembahasan dalam waktu yang ditentukan, ada sanksi yang akan diberlakukan. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat setiap regulasi baru harus sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari Kemendagri. Oleh karena itu, pembahasan baru bisa dipastikan setelah dokumen tersebut diterima.

“Belum, dari Kemendagri memang belum ada. Jadi, nanti pasti akan kita bahas dulu di Bapemperda. Setelah Kemendagri turun, waktunya 15 hari,” pungkasnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)

Share