Mediaborneo.net, Kukar – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di lingkungan Kantor Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Muara Badak, Kamis (28/08).
Sebanyak 7 boks arsip berisi 344 berkas dimusnahkan setelah melewati masa retensi minimal 10 tahun. Arsip tersebut berasal dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sub Bagian Umum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang tersimpan di Record Center tahun 2015–2019. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah karena arsip sudah tidak memiliki nilai guna dan habis retensinya.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati Kukar melalui Surat Nomor: P-511/UM-SETDAKAB/000.5.6.2/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Proses pemusnahan arsip disaksikan langsung oleh Camat Muara Arpan, pihak Bagian Hukum secara daring, serta secara luring oleh Kabid P2A Diarpus Kukar Varia Fadillah, bersama tim pemusnahan arsip, Inspektorat Kukar, Ketua Unit Kearsipan (UK) Nurhaedah, serta Sekretaris UK Mariati.
Menurut Varia Fadillah, pemusnahan arsip ini penting untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel, sesuai ketentuan PERKA ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Prosesnya mencakup pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian, hingga pelaksanaan pemusnahan.
Menariknya, Kecamatan Muara Badak tercatat sebagai kecamatan pertama di Kutai Kartanegara dari total 20 kecamatan yang berhasil melaksanakan pemusnahan arsip secara resmi. Seluruh tahapan dilakukan mandiri oleh Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah Pemusnahan Arsip (UPPA) Kecamatan Muara Badak.
“Pemusnahan arsip bukan sekadar menghancurkan dokumen, melainkan bagian dari siklus hidup arsip yang dilaksanakan secara sah, terukur, dan profesional,” tegas Varia.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kecamatan lain di Kukar dapat mencontoh langkah Muara Badak dalam penataan arsip agar lebih tertib, efektif, dan sesuai standar kearsipan nasional. (ADV/Kominfo Kukar)