Mediaborneo.net, Kukar – Isu pungutan liar dan penjualan perlengkapan sekolah di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik di Kutai Kartanegara. Menjawab keresahan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menerbitkan surat penegasan yang melarang seluruh satuan pendidikan melakukan praktik jual beli yang membebani orang tua murid.
Langkah ini dituangkan dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD, dan SMP se-Kukar. Surat tersebut memperkuat ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tentang larangan pungutan dan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
“Kami tidak ingin ada lagi praktik jual beli buku, LKS, atau seragam yang diarahkan ke toko tertentu. Sekolah negeri wajib menjaga netralitas dan fokus pada layanan pendidikan, bukan bisnis,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, Jumat (18/7/2025).
Thauhid menekankan, sekolah perlu memaksimalkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan BOS Kabupaten untuk pembelian buku maupun e-textbook, khususnya bagi sekolah yang sudah memakai perangkat digital. Ia juga mengingatkan, transparansi penggunaan dana menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Selain menekan pungutan, Disdikbud Kukar memperkenalkan Program Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026. Program ini merupakan janji politik kepala daerah terpilih yang segera direalisasikan setelah Peraturan Bupati disahkan.
“Kami ingin memastikan pendidikan di Kukar lebih inklusif dan tidak memberatkan. Seragam dan perlengkapan wajib akan kami siapkan agar anak-anak dari semua latar belakang punya kesempatan yang sama,” ujar Thauhid.
Thauhid juga memastikan, orang tua yang lebih dulu membeli seragam melalui koperasi sekolah akan mendapatkan pengembalian dana dengan syarat melampirkan bukti pembelian. Sementara yang membeli di luar koperasi tetap akan menerima paket seragam dan perlengkapan yang sama dengan siswa lainnya.
“Kami memahami kondisi orang tua yang mungkin sudah membeli lebih dulu. Pemerintah daerah tidak ingin ada yang dirugikan. Semua siswa tetap memperoleh haknya,” ujarnya.
Disdikbud Kukar bahkan memberikan kelonggaran bagi peserta didik yang belum memiliki seragam lengkap di awal tahun pelajaran. Sekolah diminta menggelar rapat bersama orang tua atau komite untuk menyepakati solusi dan mencatatnya dalam berita acara.
“Yang terpenting ada komunikasi yang baik. Kami tidak ingin ada tekanan terhadap orang tua. Pendidikan harus jadi ruang yang ramah dan adil bagi semua,” kata Thauhid.
Dengan langkah ini, Disdikbud Kukar berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada peserta didik. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik pungutan yang tidak sesuai aturan sekaligus memperkuat akses pendidikan yang setara di seluruh wilayah Kukar. (ADV/Kominfo Kukar)