Mediaborneo.net, Samarinda – Gerakan viral “Stop Tot Tot Wok Wok” yang ramai di media sosial akhirnya membuahkan hasil nyata. Menanggapi keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan sirine dan strobo di jalan raya, Korlantas Polri bergerak cepat dengan menerbitkan kebijakan tegas pembekuan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan pengawalan, baik milik pejabat maupun sipil resmi.
Langkah ini akan berlaku sampai proses evaluasi aturan dan implementasi penggunaan sirine dan strobo selesai dilakukan. Tujuannya jelas mengembalikan ketertiban dan rasa adil di jalan raya.
Dukungan terhadap aturan Korlantas Polri ini datang dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Anggota Komisi I, Kamaruddin, menilai keputusan tersebut sangat tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sudah jelas diatur dalam UU No. 22/2009 bahwa sirine dan strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan pejabat negara asing. Kalau cuma untuk pamer, lebih baik ditiadakan,” tegas Kamaruddin.
Menurutnya, dalam praktik sehari-hari masih banyak pelanggaran. Tidak sedikit kendaraan pribadi atau pejabat yang menggunakan sirine dan strobo untuk kepentingan pribadi, bahkan dalam situasi non-darurat.
Kamaruddin menekankan pentingnya penegakan hukum lalu lintas yang tegas dan konsisten agar aturan tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas. Dengan begitu, masyarakat akan kembali percaya bahwa hukum berlaku sama untuk semua.
“Tanpa disiplin dan ketegasan, masyarakat akan terus merasa dirugikan. Jalan raya seharusnya menjadi ruang bersama, bukan tempat untuk menunjukkan kekuasaan,” ujarnya.
Banyak warga mengeluhkan suara bising dan lampu menyilaukan yang kerap digunakan sembarangan. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kesan arogansi di jalan.
Kamaruddin pun mengingatkan, sirine dan strobo bukan simbol kekuasaan, melainkan alat darurat yang hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu dan dengan izin resmi Polri. (Koko/ADV/DPRD Samarinda)












