Mediaborneo.net, Samarinda — Pelaku berinisial S (41) gelap mata dan menuding S (31) mencuri barang miliknya. Tanpa bukti jelas, pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban terluka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat sore (26/12/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian dada kiri bawah dan harus mendapatkan perawatan medis. Warga sekitar yang melihat insiden tersebut langsung melerai dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis badik sepanjang kurang lebih 25 sentimeter yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku yang menuduh korban telah mencuri barang dagangannya. Tuduhan tersebut dibantah korban, hingga terjadi adu mulut yang berujung tindakan kekerasan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” ujar Kompol Adi Suarmita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Koko/M Jay)












