Mediaborneo.net, Samarinda – Warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, digemparkan oleh temuan bayi baru lahir yang diduga ditelantarkan di area samping rumah warga.
Kejadian yang berlangsung pada Kamis dini hari (8/1/2026) itu langsung menyedot perhatian publik.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat. Seorang wanita muda berinisial AF (18) berhasil diamankan dan diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi di Samarinda tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal polisi, AF diketahui melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya. Namun, alih-alih mendapat perawatan, bayi malang itu justru diletakkan di area terbuka, diduga setelah pelaku berusaha menghentikan tangisan sang bayi.
Tangisan yang terdengar mencurigakan membuat warga sekitar waspada.
Setelah memastikan adanya bayi yang ditelantarkan, warga langsung melapor ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi.
Hasilnya, sekitar pukul 10.00 Wita, polisi mengamankan AF di kediamannya.
Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ibu buang bayi di Samarinda ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara serius.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Bayi adalah subjek yang wajib dilindungi. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif serta kondisi psikologisnya,” ujar AKP Aksarudin.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penelantaran anak.
Sementara itu, kondisi bayi kini dalam pengawasan dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan kesehatannya stabil dan aman. (Han/M Jay)












