Mediaborneo.net, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mencatat perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada Rabu (20/5/2026), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp 57,45 miliar dari salah satu tersangka berinisial BT.
Pengembalian tersebut menambah total dana yang telah diserahkan tersangka itu menjadi Rp 271,45 miliar.
Sebelumnya, tersangka BT telah lebih dulu mengembalikan lebih dari Rp 200 miliar kepada penyidik. Seluruh dana tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang masih terus bergulir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pengembalian uang itu menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara.
“Pada hari ini tim penyidik kembali melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 57,45 miliar. Dengan demikian, total pengembalian dari salah satu tersangka mencapai Rp 271,45 miliar,” ujar Toni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara milik Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi yang digunakan dalam operasional pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Dugaan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Toni, pengembalian uang oleh tersangka tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan hingga penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai aliran dana, peran masing-masing pihak, serta besaran kerugian negara yang masih dihitung oleh auditor independen.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor yang berwenang. Penyidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini,” tegas Toni.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Selain memproses para tersangka, penyidik juga fokus mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara. (Oen/M Jay)












