Mediaborneo.net, Samarinda – Pelarian MA (48), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan di Kutai Barat, Kalimantan Timur, berakhir setelah lebih dari 11 tahun.
MA yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 ditangkap di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8/2026).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan.
Tim yang bergerak antara lain Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan, Kejari Luwu, serta Kejari Palopo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan keberadaan MA lebih dulu terdeteksi di wilayah Luwu sebelum dilakukan pengamanan.
“Hasil koordinasi dan tindak lanjut berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO MA,” kata Toni dalam keterangannya.
MA kemudian diamankan tanpa perlawanan. Menurut Toni, tersangka bersikap kooperatif selama proses pengamanan sehingga kegiatan berlangsung aman dan tertib.
“MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, MA tidak langsung dibawa ke Kalimantan Timur. Tim Kejati Kaltim bersama Kejari Kutai Barat lebih dulu menjemput MA di Kejati Sulawesi Selatan untuk kemudian membawanya kembali ke wilayah hukum Kaltim.
Toni menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap MA tetap berjalan meski yang bersangkutan telah lama menghilang.
“Jarak, waktu, dan lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus yang menjerat MA berkaitan dengan proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, pada 2013. Proyek tersebut dirancang untuk memperpanjang runway dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Namun, pekerjaan tidak rampung sesuai batas waktu kontrak hingga 15 Desember 2013. Padahal, waktu pengerjaan sebelumnya telah mendapat tambahan 53 hari.
Berdasarkan audit BPKP, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. MA sendiri disebut merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan tersebut.
Toni menjelaskan status DPO diberikan setelah MA tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II. Setelah itu, MA melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
“MA tidak memenuhi panggilan dan kemudian melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Toni.
Perkara MA merupakan perkara split-an dari kasus yang sebelumnya telah diproses terhadap pihak lain. Dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, MA juga disangkakan dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah proses penjemputan, MA akhirnya tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari bandara, MA kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum berikutnya.
Kejaksaan menilai penangkapan MA menjadi bagian penting dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Toni menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas satuan kerja.
“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi seluruh satuan kerja terkait,” kata Toni.
Dia menambahkan, pencarian terhadap buron tidak berhenti hanya karena perkara telah berlangsung lama atau target berada di luar wilayah hukum Kaltim.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun batas waktu,” pungkasnya. (Han/M Jay)












